Setelah sempat tertunda akhirnya Jampersal dikucurkan juga. Mulai
tanggal 1 April 2011 resmi telah diberlakukan.
Tidak kurang 10-15 pasien bersalin tiap hari yang datang di RSUD
Ponorogo tempat saya bekerja, peningkatan ini hampir 50% sebelum adanya Program
Jampersal.
Selama ini Pelayanan persalinan gratis di caver oleh JPS Gakin,
namun program Jampersal ini mencakup entah si kaya atau miskin asal memenuhi
persyaratan yang lebih mudah, yaitu KTP, KK, dan bersedia ditempatkan di kelas
III.
Pada tahap awal ini Kementrian Kesehatan mengucurkan dana sekitar
Rp 276,8 Milyaruntuk Jaminan Persalinan ini. Tak ada lagi alasan lagi untuk
menolak pelayanan jenis ini lagi. Dan tempat pelayanan Jampersal ini di
fasilitas pelayanan tingkat pertama, yaitu di Puskesmas, Rumah Sakit
Pemerintah, Klinik Dokter, dan Rumah Bersalin Swasta yang ditunjuk oleh Dinas
Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kotamadya sebagai penanggung jawab
karena dana dari pusat digelontorkan melalui rekening Kepala Dinas
Kesehatan ini. Kabupaten/Kota selaku Penanggungjawab program Jampersal di
fasilitas tingkat pertama. Selanjutnya Puskesmas atau Rumah Sakit yang
melayani memverivikasi pelayanannya untuk diklemkan ke Dinas Kesehatan. Program
Jampersal ini bedasar Keputusan Menteri Kesehatan No.515/Menkes/III/2011.
Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp
922,79 Milyar untuk menjamin 4,5 juta ibu hamil pada tahun 2011. Jatah
penggantian persalinan normal Rp. 350.000,00 untuk Puskesmas dan Rumah Bersalin
dan Klinik Dokter, mendapatkan jatah 4 kali ANC yang tiap kali periksa
Rp. 10.000,00. Sedangkan Di Rumah Sakit mengikuti tarip sistem paket, dan jatah
ini juga mencakup Operasi Sectio Caesar. Selain Persalinan juga melayani pasca
keguguran dengan jatah dana Rp. 500.000,00, serta pelayanan KB setelah
persalinan.
Jampersal diperuntukan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas
yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan (Asuransi) maupun yang tidak
tercaver pada JPS.
Merujuk pada Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/Per/2011, sasaran Jampersal adalah
seluruh ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang tidak memiliki jaminan
persalinan beserta bayi yang baru dilahirkan hingga berusia 28 hari. Peserta
Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas
III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas
dan BOK Kabupaten/Kota. Pelayanan diselenggarakan secara terstruktur dan
berjenjang berdasarkan rujukan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di
Puskesmas serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas
kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola
Kabupaten/Kota. Pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
- Pemeriksaan kehamilan
- Pertolongan persalinan normal
- Pelayanan nifas, termasuk KB pasca
persalinan
- Pelayanan bayi baru lahir
- Penanganan komplikasi pada kehamilan,
persalinan, nifas dan bayi baru lahir
Pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
- Pemeriksaan kehamilan dengan risiko
tinggi dan penyulit
- Pertolongan persalinan dengan RISTI dan
penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
- Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi
baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
Dikutip dari kompasania.com
Menurut saya kebijakan tersebut
sangatlah membantu masyarakat miskin karena pemerintah memberikan pelayanan
gratis pada mereka, mulai dari kehamilan sampai pasca kelahiran. Namun, kadangkala
pelayanan seperti Jampersal kurang maksimal dirasakan oleh masyarakat miskin
karena msalah administrasi yang sangat rumit. Seharusnya pemerintah memiliki
sistem administrasi yang mudah dan tidak bertele – tele. Selain itu pemerintah
juga harus bisa menghitung tenaga kesehatan yang bekerja dengan pasien yang
ada, supaya semua pasien Jampersal bisa terlayani dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar