Jumat, 28 Agustus 2015

Jampersal

Setelah sempat tertunda akhirnya Jampersal dikucurkan juga. Mulai tanggal 1 April 2011 resmi telah diberlakukan.
Tidak kurang 10-15 pasien bersalin tiap hari yang datang di RSUD Ponorogo tempat saya bekerja, peningkatan ini hampir 50% sebelum adanya Program Jampersal.
Selama ini Pelayanan persalinan gratis di caver oleh JPS Gakin, namun program Jampersal ini mencakup entah si kaya atau miskin asal memenuhi persyaratan yang lebih mudah, yaitu KTP, KK, dan bersedia ditempatkan di kelas III.
Pada tahap awal ini Kementrian Kesehatan mengucurkan dana sekitar Rp 276,8 Milyaruntuk Jaminan Persalinan ini. Tak ada lagi alasan lagi untuk menolak pelayanan jenis ini lagi. Dan tempat pelayanan Jampersal ini di fasilitas pelayanan tingkat pertama, yaitu di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Klinik Dokter, dan Rumah Bersalin Swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kotamadya sebagai penanggung jawab  karena dana dari pusat digelontorkan melalui rekening Kepala Dinas Kesehatan ini.  Kabupaten/Kota selaku Penanggungjawab program Jampersal di fasilitas tingkat pertama.  Selanjutnya Puskesmas atau Rumah Sakit yang melayani memverivikasi pelayanannya untuk diklemkan ke Dinas Kesehatan. Program Jampersal ini bedasar Keputusan Menteri Kesehatan No.515/Menkes/III/2011. Sumber dana  dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 922,79 Milyar untuk menjamin 4,5 juta ibu hamil pada tahun 2011. Jatah penggantian persalinan normal Rp. 350.000,00 untuk Puskesmas dan Rumah Bersalin dan Klinik Dokter, mendapatkan jatah 4 kali ANC  yang tiap kali periksa Rp. 10.000,00. Sedangkan Di Rumah Sakit mengikuti tarip sistem paket, dan jatah ini juga mencakup Operasi Sectio Caesar. Selain Persalinan juga melayani pasca keguguran dengan jatah dana Rp. 500.000,00, serta pelayanan KB setelah persalinan.
Jampersal diperuntukan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan (Asuransi)  maupun yang tidak tercaver pada JPS.
Merujuk pada Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/Per/2011, sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang tidak memiliki jaminan persalinan beserta bayi yang baru dilahirkan hingga berusia 28 hari. Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota. Pelayanan diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan.  Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
  1. Pemeriksaan kehamilan
  2. Pertolongan persalinan normal
  3. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
  4. Pelayanan bayi baru lahir
  5. Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir
Pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
  1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
  2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
  3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
Dikutip dari kompasania.com


Menurut saya kebijakan tersebut sangatlah membantu masyarakat miskin karena pemerintah memberikan pelayanan gratis pada mereka, mulai dari kehamilan sampai pasca kelahiran. Namun, kadangkala pelayanan seperti Jampersal kurang maksimal dirasakan oleh masyarakat miskin karena msalah administrasi yang sangat rumit. Seharusnya pemerintah memiliki sistem administrasi yang mudah dan tidak bertele – tele. Selain itu pemerintah juga harus bisa menghitung tenaga kesehatan yang bekerja dengan pasien yang ada, supaya semua pasien Jampersal bisa terlayani dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar